Asosiasi Ingin Regulasi Tembakau Alternatif Berbeda dengan Konvensional

Sariagri - Ketua Aliansi Vaper Indonesia (AVI) Johan Sumantri menyarankan sebaiknya regulasi tembakau alternatif berbeda dengan rokok konvensional. Alasannya keduanya memiliki profil risiko yang tidak sama. Menurut Johan, produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan maupun kantong nikotin secara ilmiah memiliki profil risiko lebih rendah dibandingkan rokok konvensional. Karena itu, lanjut dia, sebaiknya diatur melalui regulasi khusus yang berbeda dari rokok konvensional."Jika regulasinya sama, nanti akan sama juga terkait larangan-larangannya. Nanti ada gambar-gambar seperti di rokok, tenggorokan yang bolong sedangkan risiko itu tidak ditemui dalam penggunaan produk tembakau alternatif dan belum ada kajian yang membuktikan hal tersebut,” ujar Johan saat dihubungi wartawan, Rabu (27/4/2022).Dia berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memahami perbedaan profil dari produk tembakau alternatif sebelum memutuskan kebijakan. Para regulator juga diharapkan lebih aktif dan terbuka dalam mengakui hasil penelitian dari dalam dan luar negeri terhadap produk tembakau alternatif.Apabila penelitian yang ada dinilai belum cukup untuk dijadikan landasan dalam penyusunan regulasi, pemerintah bisa mendorong kajian ilmiah dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di industri produk tembakau alternatif."Jadi tidak cuma asal bicara produk ini sama dengan rokok sedangkan pemerintah sendiri tidak memiliki hasil penelitiannya,” katanya.Dia memastikan AVI siap memberikan data-data yang dibutuhkan jika pemerintah berencana melakukan riset terhadap produk tembakau alternatif.Sejak AVI dibentuk, Johan mengungkapkan pihaknya memiliki komitmen untuk mendukung seluruh pemangku kepentingan yang ingin melakukan kajian ilmiah atas produk-produk tersebut."AVI sadar, kami sangat membutuhkan riset ini,” tegas Johan.Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (Akvindo), Paido Siahaan juga tidak setuju apabila regulasi produk tembakau alternatif disetarakan dengan aturan rokok.  Menurut dia, kebijakan itu bertolak belakang dengan semangat pemerintah dalam menurunkan prevalensi perokok di Indonesia. Dia khawatir prevalensi merokok akan semakin meningkat karena regulasi yang keliru .“Ini lebih kepada keseriusan pemerintah dalam menurunkan jumlah perokok di Indonesia. Komunitas produk tembakau alternatif juga sudah lama menyuarakan agar pemerintah segera melakukan kajian ilmiah,” ungkapnya.Paido menilai perlunya kajian ilmiah untuk menetralkan opini keliru terhadap produk tembakau alternatif. Warga negara juga memiliki hak untuk mengetahui bahwa informasi yang menjadi dasar pembuatan kebijakan pemerintah merupakan informasi yang akurat, sebagaimana dijamin dalam peraturan.“Dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, hak warga negara dijamin negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik,” pungkasnya.
http://dlvr.it/SPNbZ9

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama